Kamis, 26 September 2013

BKP Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut;
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. Barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut;
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
  6. Listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt; dan
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan ketentuan luas lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2, harga jual tidak melebihi Rp 144.000.000, diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000 per bulan dan telah memiliki NPWP, pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri PU yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

PPN terutang atas penyerahan barang modal dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB PPN) yang diterbitkan oleh DJP untuk setiap kali melakukan penyerahan.
SKB PPN tidak diperlukan untuk angka 2 s.d. 7.



DASAR HUKUM
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 234/PJ/2003

PP No. 12 Tahun 2001  IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
PP No. 46 Tahun 2003 PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
PP No. 07 Tahun 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
PP No. 31 Tahun 2007 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
berlaku sejak 1 Mei 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar