Jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN:
- jasa pelayanan kesehatan medis;
- jasa pelayanan sosial;
- jasa pengiriman surat dengan perangko (perangko tempel dan cara lain pengganti perangko tempel);
- jasa keuangan;
- jasa asuransi (jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi);
- jasa keagamaan;
- jasa pendidikan;
- jasa kesenian dan hiburan (meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan);
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan (meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.);
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- jasa tenaga kerja (meliputi jasa tenaga kerja; jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja);
- jasa perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum (meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian IMB, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian NPWP, dan pembuatan KTP);
- jasa penyediaan tempat parkir (yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran);
- jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam (yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta);
- jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- jasa boga atau katering
Mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
download detail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar