Rabu, 25 September 2013

PPN Rumah Sederhana

Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.


Syarat Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah dengan harga jual tidak melebihi Rp Rp 95.000.000,00 (untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun), luas bangunan tidak melebihi 36 m2, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.


berlaku sejak 3 Agustus 2012

download detail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar