Sabtu, 28 September 2013

Metallica, Jakarta, 25 Agustus 2013

Pertama kali dengar kalau mereka mau konser lagi di Jakarta rasanya gak percaya. Setelah dapat info sana-sini akhirnya yakin kalau itu benar.

Masalahnya justru gak yakin mau nonton apa tidak, dengan pertimbangan harga tiket yang lumayan bikin lumanyun itu. Keputusan untuk membeli tiket akhirnya diambil seminggu menjelang acara.

Keputusan untuk membeli tiket dipicu oleh SMS dari teman semasa SMA dulu yang ngajak nonton bareng. Belakangan sepertinya dia sendiri akhirnya gak jadi nonton (so sad). Nah teman inilah yg dulu memperkenalkan Metal ke saya dengan meminjamkan kaset White Lion dari album pertamanya, Pride. Dan dia juga yang mengenalkan saya ke Metallica via album Kill 'em All, yang kasetnya saya gandakan pake 'double deck tape recorder' dan sampul albumnya saya fotokopi. Iya, saat itu teknologi digital belum dikenal secara umum, hahaha. MP3 belum diciptakan dan CD audio pun masih tergolong barang mewah.

Yah selain dari SMS itu, hal lain yang mendorong keputusan untuk membeli tiket adalah adanya dukungan moril (jiaah) dari para TUCer via grup obrolan di WA, dan juga setelah nengok saldo di ATM ternyata ada cukup dana untuk beli itu tiket (wkwkwk).

Akhirnya, dibelilah itu tiket di salah satu gerai resto junk food yang terkenal di kalangan abg. Lalu, timbullah suatu kecemasan. Teringat kejadian ratusan tahun yang lalu, kira-kira akankah terjadi kerusuhan lagi.

Jadi, pada waktu Bung Besar masih berkuasa, mereka ini pernah konser disini. Dan saya gagal nonton karena di area sekitar konser terjadi kerusuhan sehingga kami tidak bisa mendekat kesana. Bukannya menikmati konser malahan ikut olah raga malam dikejar-kejar aparat keamanan yang terprovokasi lemparan batu bata dari kerumunan massa sampai harus ngumpet di balik pagar halaman sebuah rumah. Huehe. Dan rasanya mustahil untuk berpikir bahwa mereka akan datang lagi ke Jakarta di masa datang.

Yah, akhirnya terbukti mereka datang lagi ke Jakarta dan konser berjalan aman, tenteram, dan damai.

Suasana konser sendiri, pasti sudah banyaklah yg menulis. Gak usah diceritain disini. Yang jelas, lagu demi lagu membuat rasa terbang ke awan. Jiaah. Sejak awal udah digeber dengan Hit the Lights yang dilanjut dengan Master of Puppets. Masih terpesona dengan Ride the Lightning langsung terdengar intro Fade to Black. Wooow. Bisa koor nyanyiin ini lagu bareng mbah Hetfield dan ribuan metalhead lainnya, rasanya udah khatam deh dengerin Metal. Haha. Dan setengah tidak percaya saat One yang dilanjut dengan For Whom the Bell Tolls juga dibawakan di konser ini. OMG.

Dan dilanjut lagu-lagu berikutnya, gak berhenti ikut koor, yang ditutup dengan Seek and Destroy. Berhenti hanya di satu dua lagu, karena gak tau lagunya. Hehe. Soalnya itu lagu dari era setelah black album. Terus terang bagi saya, Metallica berhenti setelah black album. Memang sempet juga beli CD album Load dan download (hihi) st. Anger dan Death Magnetic tapi rasanya gak bisa dinikmati lagi.

Mereka sendiri sepertinya merasakan hal itu, terbukti lagu-lagu yang dibawakan dalam konser-konser mereka mayoritas dari empat album awal yang merupakan masterpiece Thrash Metal, ditambah satu dua lagu dari black album.

Jadi secara keseluruhan sangatlah puaaas bisa ikut hadir dalam hajatan terbesar metalhead sepanjang masa di Indonesia ini. Lebay. Dan satu hal lagi, terbukti konser metal adalah acara yang paling aman dan nyaman. Saya datang dan pulang hanya sendiri saja (teman saya tadi tidak ada kabar beritanya sama sekali) dan tidak ada gangguan keamanan sama sekali. Beda banget sama waktu di Lebak Bulus ratusan tahun yang lalu. Yah rasa aman ini juga yang saya rasakan waktu nonton Hammersonic dua tahun yang lalu di plaza timur Senayan.

Ada kejadian unik yang mungkin tidak akan terjadi lagi. Waktu sholat Ashar di mesjid dekat venue, terlihat jamaah sholat yang imamnya seorang perwira polisi dengan seragam lengkapnya sementara makmumnya mayoritas berkaos hitam dengan bermacam-macam logo Metallica. Cool, hehe.

Sepertinya saat ini Metallica memang telah menjadi icon Metal terbesar. Pada saat konser di Jakarta ini, lagunya bahkan sampai diputar di radio-radio mainstream yang biasanya hanya memutar lagu-lagu pop saja. Terlepas dari kelakuan minus mereka yang tidak mendapat simpati dari para metalhead karena dianggap terlalu komersial, misalnya dukungan mereka dalam menutup Napster.

Yeah, dan euphoria melihat konser mereka di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta tanggal 25 Agustus 2013 itu semakin lengkaplah dengan menyaksikan film Through The Never di jaringan studio 21 sehari sebelum tulisan ini saya selesaikan.

...And Metallica For All.

Jumat, 27 September 2013

Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko (perangko tempel dan cara lain pengganti perangko tempel);
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi (jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi);
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan (meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan);
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan (meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.);
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja (meliputi jasa tenaga kerja; jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja);
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum (meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian IMB, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian NPWP, dan pembuatan KTP);
  14. jasa penyediaan tempat parkir (yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran);
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam (yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta);
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau katering 
Dasar Hukum: UU PPN No. 42/2009 pasal 4A ayat (3)
Mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 
download detail

Kamis, 26 September 2013

BKP Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut;
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. Barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut;
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
  6. Listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt; dan
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan ketentuan luas lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2, harga jual tidak melebihi Rp 144.000.000, diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000 per bulan dan telah memiliki NPWP, pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri PU yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

PPN terutang atas penyerahan barang modal dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB PPN) yang diterbitkan oleh DJP untuk setiap kali melakukan penyerahan.
SKB PPN tidak diperlukan untuk angka 2 s.d. 7.



DASAR HUKUM
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 234/PJ/2003

PP No. 12 Tahun 2001  IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
PP No. 46 Tahun 2003 PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
PP No. 07 Tahun 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
PP No. 31 Tahun 2007 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
berlaku sejak 1 Mei 2007

Rabu, 25 September 2013

PPN Rumah Sederhana

Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.


Syarat Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah dengan harga jual tidak melebihi Rp Rp 95.000.000,00 (untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun), luas bangunan tidak melebihi 36 m2, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.


berlaku sejak 3 Agustus 2012

download detail