Minggu, 27 Oktober 2013

Penggunaan Mata Uang Asing pada Faktur Pajak PPN

  • Dalam hal transaksi yang terutang PPN/PPnBM dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN/PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan FP.
  • PKP harus menambah kolom Valuta Asing di dalam FP.
  • Apabila dilakukan penggantian/pembetulan FP maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan FP yang diganti/dibetulkan pertama kali.
  • Dalam hal PKP melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, FP yang dibuat dengan menambah kolom Valuta Asing harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.

DASAR HUKUM
PP No. 1 TAHUN 2012 Pasal 14
PER-24/PJ/2012 Lampiran II No. 12s

Senin, 21 Oktober 2013

Restitusi PPN

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran (PK), selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Atas kelebihan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku (termasuk dalam pengertian akhir tahun buku adalah Masa Pajak saat WP melakukan pengakhiran usaha/bubar).

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat ketetapan pajak harus diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Namun demikian, terdapat pengecualian. PKP berikut ini dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, yaitu:
  • PKP yang dalam tahap belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak. PM yang dapat dikreditkan adalah atas perolehan/impor barang modal. Jika PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan PM dimulai, PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh PKP.
  • PKP yang mempunyai kriteria berisiko rendah dan yang mengekspor BKP Berwujud, menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, menyerahkan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, mengekspor BKP Tidak Berwujud, dan mengekspor Jasa Kena Pajak. Pengembalian kelebihan dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Kriteria berisiko rendah meliputi: WP yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Kriteria WP berisiko rendah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPN diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.


DASAR HUKUM:
UU PPN Pasal 9 ayat 3, 4, 4a, 4b, 4c, 4e, 6a, penjelasan pasal 9 ayat 4a.
UU KUP Pasal 17, 17B,  17C ayat 2

Selasa, 15 Oktober 2013

Resume PPh Final PP 46 2013 (1%)


DASAR PENGENAAN
Atas penghasilan dari usaha yang diterima WP OP/Badan (tidak termasuk BUT) dengan peredaran bruto tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 4,8M dalam 1 Tahun Pajak (termasuk cabang) dikenai PPh yang bersifat final.
 
TARIF
Besarnya tarif PPh Final tersebut adalah sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap cabang. 

PELAPORAN
PPh terutang wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan SPT Masanya paling lambat tanggal 20. Atas setoran yang telah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap telah lapor SPT Masa. Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran adalah 411128-420. SPT Masa yang digunakan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) angka 11. Jika PPh terutang NIHIL, tidak perlu lapor SPT Masa. 

PENGENAANNYA
Pengenaan PPh Final ini adalah selama setahun penuh, meskipun jika pada suatu bulan, peredaran kumulatif telah melebihi Rp 4,8M. Jika ini yang terjadi, maka pada tahun berikutnya, barulah WP dikenai PPh dengan tarif umum (PPh Pasal 17/29). 

KOMPENSASI
Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya (maksimum 5 tahun) dapat dikompensasikan ke penghasilan yang tidak dikenai PPh Final. Akan tetapi, kerugian pada tahun WP dikenakan PPh Final ini, tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. Jika pada Juli-Desember 2013, WP dikenai PPh Final, kerugian Januari-Juni 2013 dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. 

KEWAJIBAN TAHUN BERJALAN
  • WP yang hanya menerima penghasilan yang dikenai PPh Final ini tidak wajib mengangsur PPh Pasal 25. 
  • Atas penghasilan yang dikenai PPh Final ini yang merupakan objek pemotongan PPh dapat diberikan pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Kepala KPP. 
  • Sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) untuk Masa Pajak Juli - Desember 2013 dihapuskan (keterlambatan setor). Sedangkan kewajiban lapor diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014. 

SAAT BERLAKU
  • Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
  • Untuk WP yang baru terdaftar antara Januari - Juni 2013, batasan 4,8M dihitung dari peredaran Januari - Juni 2013 yang disetahunkan.
  • Untuk WP yang baru terdaftar setelah 1 Juli 2013, batasan 4,8M dihitung dari peredaran pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

PENGECUALIAN
  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas *), misalnya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris (dikenakan tarif umum atau tarif lainnya).
  2. Penghasilan dari selain usaha **) (penghasilan dari pekerjaan misalnya gaji dan sebagainya; penghasilan dari modal seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan aktiva; dikenakan tarif umum atau tarif lainnya).
  3. Penghasilan dari Luar Negeri.
  4. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan tersendiri.
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  6. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial s.d. 1 tahun sejak beroperasi secara komersial (dikenakan tarif umum).
  7. WP OP yang kegiatan usahanya menggunakan sarana/prasarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha/berjualan (misalnya gerobak, warung tenda, dan pedagang asongan).
download detail

*) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: [Penjelasan PP-46 pasal 2 ayat (2)]
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

**) Penghasilan selain dari usaha: Penjelasan PP-46 pasal 2 ayat (2)]
  • penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  • penghasilan dari kegiatan;
  • penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
  • penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.