Selasa, 10 Desember 2013

Selasa, 19 November 2013

Lembur?

Kajian Rabu - November 20

asma ul husna

jika keyakinan benar maka perilaku benar

jika pemahaman benar maka perilaku benar

ilmu tentang makhluk Allah
ilmu tentang perintah & larangan Allah
ilmu tentang Allah

jika tau larangan akan mencari cara untuk melanggar
jika tau perintah akan mencari cara untuk tidak menjalankan
kecuali sudah mengenal Allah

ar-Rahman, rahmat Allah yang bersifat universal meliputi semua alam semesta
ar-Rahim, rahmat Allah yang bersifat khusus

sesungguhnya rahmatku mendahului murkaku --> Allah selalu rahmat hanya kadangkala murka

kalimat yang pertama kali diucapkan ke nabi Adam: Allahmu merahmatimu.

kita masuk surga bukan karena amalan kita tetapi karena rahmat Allah

demikianlah kajian Rabu hari ini

Minggu, 27 Oktober 2013

Penggunaan Mata Uang Asing pada Faktur Pajak PPN

  • Dalam hal transaksi yang terutang PPN/PPnBM dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN/PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan FP.
  • PKP harus menambah kolom Valuta Asing di dalam FP.
  • Apabila dilakukan penggantian/pembetulan FP maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan FP yang diganti/dibetulkan pertama kali.
  • Dalam hal PKP melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, FP yang dibuat dengan menambah kolom Valuta Asing harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.

DASAR HUKUM
PP No. 1 TAHUN 2012 Pasal 14
PER-24/PJ/2012 Lampiran II No. 12s

Senin, 21 Oktober 2013

Restitusi PPN

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran (PK), selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Atas kelebihan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku (termasuk dalam pengertian akhir tahun buku adalah Masa Pajak saat WP melakukan pengakhiran usaha/bubar).

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat ketetapan pajak harus diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Namun demikian, terdapat pengecualian. PKP berikut ini dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, yaitu:
  • PKP yang dalam tahap belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak. PM yang dapat dikreditkan adalah atas perolehan/impor barang modal. Jika PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan PM dimulai, PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh PKP.
  • PKP yang mempunyai kriteria berisiko rendah dan yang mengekspor BKP Berwujud, menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, menyerahkan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, mengekspor BKP Tidak Berwujud, dan mengekspor Jasa Kena Pajak. Pengembalian kelebihan dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Kriteria berisiko rendah meliputi: WP yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Kriteria WP berisiko rendah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPN diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.


DASAR HUKUM:
UU PPN Pasal 9 ayat 3, 4, 4a, 4b, 4c, 4e, 6a, penjelasan pasal 9 ayat 4a.
UU KUP Pasal 17, 17B,  17C ayat 2

Selasa, 15 Oktober 2013

Resume PPh Final PP 46 2013 (1%)


DASAR PENGENAAN
Atas penghasilan dari usaha yang diterima WP OP/Badan (tidak termasuk BUT) dengan peredaran bruto tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 4,8M dalam 1 Tahun Pajak (termasuk cabang) dikenai PPh yang bersifat final.
 
TARIF
Besarnya tarif PPh Final tersebut adalah sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap cabang. 

PELAPORAN
PPh terutang wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan SPT Masanya paling lambat tanggal 20. Atas setoran yang telah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap telah lapor SPT Masa. Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran adalah 411128-420. SPT Masa yang digunakan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) angka 11. Jika PPh terutang NIHIL, tidak perlu lapor SPT Masa. 

PENGENAANNYA
Pengenaan PPh Final ini adalah selama setahun penuh, meskipun jika pada suatu bulan, peredaran kumulatif telah melebihi Rp 4,8M. Jika ini yang terjadi, maka pada tahun berikutnya, barulah WP dikenai PPh dengan tarif umum (PPh Pasal 17/29). 

KOMPENSASI
Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya (maksimum 5 tahun) dapat dikompensasikan ke penghasilan yang tidak dikenai PPh Final. Akan tetapi, kerugian pada tahun WP dikenakan PPh Final ini, tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. Jika pada Juli-Desember 2013, WP dikenai PPh Final, kerugian Januari-Juni 2013 dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. 

KEWAJIBAN TAHUN BERJALAN
  • WP yang hanya menerima penghasilan yang dikenai PPh Final ini tidak wajib mengangsur PPh Pasal 25. 
  • Atas penghasilan yang dikenai PPh Final ini yang merupakan objek pemotongan PPh dapat diberikan pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Kepala KPP. 
  • Sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) untuk Masa Pajak Juli - Desember 2013 dihapuskan (keterlambatan setor). Sedangkan kewajiban lapor diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014. 

SAAT BERLAKU
  • Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
  • Untuk WP yang baru terdaftar antara Januari - Juni 2013, batasan 4,8M dihitung dari peredaran Januari - Juni 2013 yang disetahunkan.
  • Untuk WP yang baru terdaftar setelah 1 Juli 2013, batasan 4,8M dihitung dari peredaran pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

PENGECUALIAN
  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas *), misalnya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris (dikenakan tarif umum atau tarif lainnya).
  2. Penghasilan dari selain usaha **) (penghasilan dari pekerjaan misalnya gaji dan sebagainya; penghasilan dari modal seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan aktiva; dikenakan tarif umum atau tarif lainnya).
  3. Penghasilan dari Luar Negeri.
  4. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan tersendiri.
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  6. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial s.d. 1 tahun sejak beroperasi secara komersial (dikenakan tarif umum).
  7. WP OP yang kegiatan usahanya menggunakan sarana/prasarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha/berjualan (misalnya gerobak, warung tenda, dan pedagang asongan).
download detail

*) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: [Penjelasan PP-46 pasal 2 ayat (2)]
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

**) Penghasilan selain dari usaha: Penjelasan PP-46 pasal 2 ayat (2)]
  • penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  • penghasilan dari kegiatan;
  • penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
  • penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Sabtu, 28 September 2013

Metallica, Jakarta, 25 Agustus 2013

Pertama kali dengar kalau mereka mau konser lagi di Jakarta rasanya gak percaya. Setelah dapat info sana-sini akhirnya yakin kalau itu benar.

Masalahnya justru gak yakin mau nonton apa tidak, dengan pertimbangan harga tiket yang lumayan bikin lumanyun itu. Keputusan untuk membeli tiket akhirnya diambil seminggu menjelang acara.

Keputusan untuk membeli tiket dipicu oleh SMS dari teman semasa SMA dulu yang ngajak nonton bareng. Belakangan sepertinya dia sendiri akhirnya gak jadi nonton (so sad). Nah teman inilah yg dulu memperkenalkan Metal ke saya dengan meminjamkan kaset White Lion dari album pertamanya, Pride. Dan dia juga yang mengenalkan saya ke Metallica via album Kill 'em All, yang kasetnya saya gandakan pake 'double deck tape recorder' dan sampul albumnya saya fotokopi. Iya, saat itu teknologi digital belum dikenal secara umum, hahaha. MP3 belum diciptakan dan CD audio pun masih tergolong barang mewah.

Yah selain dari SMS itu, hal lain yang mendorong keputusan untuk membeli tiket adalah adanya dukungan moril (jiaah) dari para TUCer via grup obrolan di WA, dan juga setelah nengok saldo di ATM ternyata ada cukup dana untuk beli itu tiket (wkwkwk).

Akhirnya, dibelilah itu tiket di salah satu gerai resto junk food yang terkenal di kalangan abg. Lalu, timbullah suatu kecemasan. Teringat kejadian ratusan tahun yang lalu, kira-kira akankah terjadi kerusuhan lagi.

Jadi, pada waktu Bung Besar masih berkuasa, mereka ini pernah konser disini. Dan saya gagal nonton karena di area sekitar konser terjadi kerusuhan sehingga kami tidak bisa mendekat kesana. Bukannya menikmati konser malahan ikut olah raga malam dikejar-kejar aparat keamanan yang terprovokasi lemparan batu bata dari kerumunan massa sampai harus ngumpet di balik pagar halaman sebuah rumah. Huehe. Dan rasanya mustahil untuk berpikir bahwa mereka akan datang lagi ke Jakarta di masa datang.

Yah, akhirnya terbukti mereka datang lagi ke Jakarta dan konser berjalan aman, tenteram, dan damai.

Suasana konser sendiri, pasti sudah banyaklah yg menulis. Gak usah diceritain disini. Yang jelas, lagu demi lagu membuat rasa terbang ke awan. Jiaah. Sejak awal udah digeber dengan Hit the Lights yang dilanjut dengan Master of Puppets. Masih terpesona dengan Ride the Lightning langsung terdengar intro Fade to Black. Wooow. Bisa koor nyanyiin ini lagu bareng mbah Hetfield dan ribuan metalhead lainnya, rasanya udah khatam deh dengerin Metal. Haha. Dan setengah tidak percaya saat One yang dilanjut dengan For Whom the Bell Tolls juga dibawakan di konser ini. OMG.

Dan dilanjut lagu-lagu berikutnya, gak berhenti ikut koor, yang ditutup dengan Seek and Destroy. Berhenti hanya di satu dua lagu, karena gak tau lagunya. Hehe. Soalnya itu lagu dari era setelah black album. Terus terang bagi saya, Metallica berhenti setelah black album. Memang sempet juga beli CD album Load dan download (hihi) st. Anger dan Death Magnetic tapi rasanya gak bisa dinikmati lagi.

Mereka sendiri sepertinya merasakan hal itu, terbukti lagu-lagu yang dibawakan dalam konser-konser mereka mayoritas dari empat album awal yang merupakan masterpiece Thrash Metal, ditambah satu dua lagu dari black album.

Jadi secara keseluruhan sangatlah puaaas bisa ikut hadir dalam hajatan terbesar metalhead sepanjang masa di Indonesia ini. Lebay. Dan satu hal lagi, terbukti konser metal adalah acara yang paling aman dan nyaman. Saya datang dan pulang hanya sendiri saja (teman saya tadi tidak ada kabar beritanya sama sekali) dan tidak ada gangguan keamanan sama sekali. Beda banget sama waktu di Lebak Bulus ratusan tahun yang lalu. Yah rasa aman ini juga yang saya rasakan waktu nonton Hammersonic dua tahun yang lalu di plaza timur Senayan.

Ada kejadian unik yang mungkin tidak akan terjadi lagi. Waktu sholat Ashar di mesjid dekat venue, terlihat jamaah sholat yang imamnya seorang perwira polisi dengan seragam lengkapnya sementara makmumnya mayoritas berkaos hitam dengan bermacam-macam logo Metallica. Cool, hehe.

Sepertinya saat ini Metallica memang telah menjadi icon Metal terbesar. Pada saat konser di Jakarta ini, lagunya bahkan sampai diputar di radio-radio mainstream yang biasanya hanya memutar lagu-lagu pop saja. Terlepas dari kelakuan minus mereka yang tidak mendapat simpati dari para metalhead karena dianggap terlalu komersial, misalnya dukungan mereka dalam menutup Napster.

Yeah, dan euphoria melihat konser mereka di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta tanggal 25 Agustus 2013 itu semakin lengkaplah dengan menyaksikan film Through The Never di jaringan studio 21 sehari sebelum tulisan ini saya selesaikan.

...And Metallica For All.

Jumat, 27 September 2013

Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko (perangko tempel dan cara lain pengganti perangko tempel);
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi (jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi);
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan (meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan);
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan (meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.);
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja (meliputi jasa tenaga kerja; jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja);
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum (meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian IMB, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian NPWP, dan pembuatan KTP);
  14. jasa penyediaan tempat parkir (yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran);
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam (yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta);
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau katering 
Dasar Hukum: UU PPN No. 42/2009 pasal 4A ayat (3)
Mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 
download detail

Kamis, 26 September 2013

BKP Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut;
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. Barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut;
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
  6. Listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt; dan
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan ketentuan luas lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2, harga jual tidak melebihi Rp 144.000.000, diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000 per bulan dan telah memiliki NPWP, pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri PU yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

PPN terutang atas penyerahan barang modal dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB PPN) yang diterbitkan oleh DJP untuk setiap kali melakukan penyerahan.
SKB PPN tidak diperlukan untuk angka 2 s.d. 7.



DASAR HUKUM
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 234/PJ/2003

PP No. 12 Tahun 2001  IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
PP No. 46 Tahun 2003 PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
PP No. 07 Tahun 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
PP No. 31 Tahun 2007 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PP NO. 12 TAHUN 2001
berlaku sejak 1 Mei 2007

Rabu, 25 September 2013

PPN Rumah Sederhana

Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.


Syarat Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah dengan harga jual tidak melebihi Rp Rp 95.000.000,00 (untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun), luas bangunan tidak melebihi 36 m2, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.


berlaku sejak 3 Agustus 2012

download detail