Senin, 21 Oktober 2013

Restitusi PPN

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran (PK), selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Atas kelebihan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku (termasuk dalam pengertian akhir tahun buku adalah Masa Pajak saat WP melakukan pengakhiran usaha/bubar).

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat ketetapan pajak harus diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Namun demikian, terdapat pengecualian. PKP berikut ini dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, yaitu:
  • PKP yang dalam tahap belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak. PM yang dapat dikreditkan adalah atas perolehan/impor barang modal. Jika PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan PM dimulai, PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh PKP.
  • PKP yang mempunyai kriteria berisiko rendah dan yang mengekspor BKP Berwujud, menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, menyerahkan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, mengekspor BKP Tidak Berwujud, dan mengekspor Jasa Kena Pajak. Pengembalian kelebihan dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Kriteria berisiko rendah meliputi: WP yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Kriteria WP berisiko rendah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPN diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.


DASAR HUKUM:
UU PPN Pasal 9 ayat 3, 4, 4a, 4b, 4c, 4e, 6a, penjelasan pasal 9 ayat 4a.
UU KUP Pasal 17, 17B,  17C ayat 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar