Minggu, 27 Oktober 2013

Penggunaan Mata Uang Asing pada Faktur Pajak PPN

  • Dalam hal transaksi yang terutang PPN/PPnBM dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN/PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan FP.
  • PKP harus menambah kolom Valuta Asing di dalam FP.
  • Apabila dilakukan penggantian/pembetulan FP maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan FP yang diganti/dibetulkan pertama kali.
  • Dalam hal PKP melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, FP yang dibuat dengan menambah kolom Valuta Asing harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.

DASAR HUKUM
PP No. 1 TAHUN 2012 Pasal 14
PER-24/PJ/2012 Lampiran II No. 12s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar